SEKILAS KJMIS SEKILAS KOPERASI JARINGAN MASYARAKAT INDONESIA SEJAHTERA Koperasi Jaringan Masyarakat Indonesia Sejahtera ( KJMIS ) merupakan badan usaha berbentuk koperasi yang berdiri pada tanggal 12 Desember 2017 sesuai dengan keputusan MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR : 006503/BH/M.KUKM.2/XII/2017. KJMIS berbentuk Koperasi Primer Nasional yang berbasis digital modern, dimana anggota dapat mengakses sendiri platform dari handphone mereka. Pendirian KJMIS adalah deklarasi SDM Bansos Pangan, SDM PKH, serta KPM dari beberapa wilayah propinsi untuk membentuk Koperasi Primer Nasional, sesuai dengan akte notaris Hj. Huriah Sadeli, SH no 12. KJMIS dijalankan oleh orang orang professional dengan tujuan untuk kepentingan bersama dengan asas kekeluargaan yang berdsarkan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat, sesuai dengan amanat UU Koperasi No 25 tahun 1992. Pada Undang Undang tersebut pada pasal 4 menjalankan bahwa koperasi berfungsi dan berperan untuk ...
Komentar
Posting Komentar